Senin, 24 November 2014

ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial



Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

1.       Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kapala negara.

Pada pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa “presiden republik indonesia memegna kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
Yang artinya presiden republik indonesia memegang kekuasaan sabagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan

2.       Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.

Jadi, parlemen memang dalam presidensial tidak dapat dibubarkan oleh presiden karna dalam sistem perintahan presidensial, menganut teori triasd politika, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah atau balance jadi tidak dapat saling menjatuhkan,Hal ini dapat dinyatakan dalan pasal 7C “Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan dewan perwakilan rakyat.

3.       Presiden memiliki hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri – menteri yang memimpin departemen dan non departemen

Jadi, pengangkatan dan pemberhentian menteri negara merupakan permasalahan yang serius karna, hal ini sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan kekuasaan negara. Maka sudah pastinya masalah pengangkatan dan pemberhentian menteri negara di indonesia menjadi hak istimewa bagi seorang presiden, hal ini dipertegas dalam pasal 17 ayat (2) UUD NRI tahun 1945 bahwa menteri – menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

4.      Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dijelaskan pada pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa MPR merupakan lembaga tinggi negara yang juga salah satu lembaga politik Indonesia, yang anggotanya berasal dari dua lembaga tinggi negara  yaitu DPR dan DPD yang keduanya juga lembaga politik Indonesia.

5.       Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislative

Pada pasal 19 ayat 1 dinyatakan bahwa, “ Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemilihan umum”
eksekutif dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, oleh karena itu legislatif tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan presiden dan  apabila terjadi selisih antara eksekutif dan legislatif maka yang akan memutuskannya adalah badan yudikatif.


6.      Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

 Menteri-menteri dipilih langsung oleh presiden menjadi sebuah kabinet yang bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.


3 komentar:

  1. linda, artikel anda sudah bagus, namun akan lebih baik jika diberi refrensi.

    BalasHapus
  2. artikel anda sudah bagus,hanya kurang di beri kesimpulan dari semua ciri-ciri tersebut...?
    :-)

    BalasHapus