Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan
Presidensial
1.
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala
pemerintahan sekaligus kapala negara.
Pada pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa “presiden republik
indonesia memegna kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
Yang artinya presiden republik
indonesia memegang kekuasaan sabagai kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan
2.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam
sistem parlementer.
Jadi, parlemen memang dalam
presidensial tidak dapat dibubarkan oleh presiden karna dalam sistem perintahan
presidensial, menganut teori triasd politika, tidak ada yang lebih tinggi atau
lebih rendah atau balance jadi tidak dapat saling menjatuhkan,Hal ini dapat
dinyatakan dalan pasal 7C “Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan
dewan perwakilan rakyat.
3.
Presiden memiliki hak istimewa untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri – menteri yang memimpin departemen dan non departemen
Jadi, pengangkatan dan
pemberhentian menteri negara merupakan permasalahan yang serius karna, hal ini
sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan kekuasaan negara. Maka sudah
pastinya masalah pengangkatan dan pemberhentian menteri negara di indonesia
menjadi hak istimewa bagi seorang presiden, hal ini dipertegas dalam pasal 17
ayat (2) UUD NRI tahun 1945 bahwa menteri – menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh presiden.
4.
Kekuasaan
negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dijelaskan pada pasal tersebut
dapat disimpulkan bahwa MPR
merupakan lembaga tinggi negara yang juga salah satu lembaga politik Indonesia,
yang anggotanya berasal dari dua lembaga tinggi negara yaitu DPR dan DPD yang keduanya juga lembaga
politik Indonesia.
5.
Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislative
Pada pasal 19 ayat 1 dinyatakan bahwa, “ Anggota dewan
perwakilan rakyat dipilih melalui pemilihan umum”
eksekutif dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum,
oleh karena itu legislatif tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan presiden
dan apabila terjadi selisih antara
eksekutif dan legislatif maka yang akan memutuskannya adalah badan yudikatif.
6.
Menteri
negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri-menteri dipilih langsung
oleh presiden menjadi sebuah kabinet yang bertangungjawab kepada presiden dan
tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
linda, artikel anda sudah bagus, namun akan lebih baik jika diberi refrensi.
BalasHapusiyaa mitha, terimakasih atas masukkan nya
Hapusartikel anda sudah bagus,hanya kurang di beri kesimpulan dari semua ciri-ciri tersebut...?
BalasHapus:-)