Selasa, 25 November 2014

investigasi



1.    Terdapat dua negara yang ASEAN yang menganut sistem presidensial adalah INDONESIA dan FILIPINA.ditandai dengan adanya PRESIDEN sebagai kapala pemerintahan dan kepala negara.

Dua negara ASEAN yang menganut sistem parlementer adalah THAILAND dan VIETNAM.ditandai dengan adanya PERDANA MENTERI sebagai kepala pemerintahan.

2.   perbedaan sistem parlementer dan sistem presidensial
sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.Berbeda dengan sistem presidensial, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
3.   Trias Politika adalah sebuah konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan. Pada intinya, konsep trias politika adalah sebuah ide dimana kekuasaan negara terdiri atas tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif (diwakilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, DPR, yang membuat undang-undang), eksekutif (diwakilkan oleh presiden dan kabinetnya, yang melaksanakan undang-undang) dan yudikatif (diwakilkan oleh lembaga kehakiman dan kejaksaan yang mengadili atas pelanggaran undang-undang).

4.     iyaaa, di indonesia telah menerapkan sistem presidensial, namun dalam pelaksanannya tidak dijalankan secara sepenuhnya. seperti yang telah diketahui bahwa dalam system pemerintahan presidensial hanya ada 3 lembaga yang berkuasa, sedangkan di indonesia sendiri ada lebih dari 3 lembaga yaitu MPR,DPR,DPD,MA,MK,dan KY, Dan diindonesia juga berlaku pemakzulan jika presiden terbukti malakukan tindak kejahatan. dan telah diketahui bahwak pemakzulan dilaksanakan pada sistem parlementer.

jadi dapat disimpulankan, sistem pemerintahan di indonesia adalah sistem presidensial namun belum sepenuhnya di terapkan dalam pelaksaannya.


5.     Pengertian Pemerintahan
*      Dalam Arti Sempit,adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
*      Dalam Arti Luas,adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif,eksekutif,dan yudikatif disuatu negara dalam rangka mencapai tujuan menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentingan rakyat.

Senin, 24 November 2014

ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial



Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

1.       Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kapala negara.

Pada pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa “presiden republik indonesia memegna kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
Yang artinya presiden republik indonesia memegang kekuasaan sabagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan

2.       Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.

Jadi, parlemen memang dalam presidensial tidak dapat dibubarkan oleh presiden karna dalam sistem perintahan presidensial, menganut teori triasd politika, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah atau balance jadi tidak dapat saling menjatuhkan,Hal ini dapat dinyatakan dalan pasal 7C “Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan dewan perwakilan rakyat.

3.       Presiden memiliki hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri – menteri yang memimpin departemen dan non departemen

Jadi, pengangkatan dan pemberhentian menteri negara merupakan permasalahan yang serius karna, hal ini sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan kekuasaan negara. Maka sudah pastinya masalah pengangkatan dan pemberhentian menteri negara di indonesia menjadi hak istimewa bagi seorang presiden, hal ini dipertegas dalam pasal 17 ayat (2) UUD NRI tahun 1945 bahwa menteri – menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

4.      Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dijelaskan pada pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa MPR merupakan lembaga tinggi negara yang juga salah satu lembaga politik Indonesia, yang anggotanya berasal dari dua lembaga tinggi negara  yaitu DPR dan DPD yang keduanya juga lembaga politik Indonesia.

5.       Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislative

Pada pasal 19 ayat 1 dinyatakan bahwa, “ Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemilihan umum”
eksekutif dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, oleh karena itu legislatif tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan presiden dan  apabila terjadi selisih antara eksekutif dan legislatif maka yang akan memutuskannya adalah badan yudikatif.


6.      Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

 Menteri-menteri dipilih langsung oleh presiden menjadi sebuah kabinet yang bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.